Namun, perdebatan kerap muncul mengenai apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang atau harus dalam bentuk bahan makanan pokok. Sejumlah pandangan ulama berikut bisa menjadi pertimbangan bagi umat Islam.
Pendapat Ulama Hanafiyyah
Menurut ulama Hanafiyyah dalam website dompetdhuafa.org, umat Islam dibolehkan membayar zakat fitrah ataupun zakat lainnya dengan uang (qimah) atau mata uang.
Pendapat ini menonjol karena mempertimbangkan fleksibilitas dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat, khususnya di kondisi yang membutuhkan bantuan keuangan secara langsung.
Pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Hambaliyyah
Berbeda dengan Hanafiyyah, ulama Syafi’iyyah dan Hambaliyyah tidak memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Mereka berpegang pada ketentuan bahwa zakat fitrah seharusnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan hadis Nabi yang mengisyaratkan pengeluaran zakat dalam bentuk beras, gandum, atau bahan pangan lainnya.
Pendapat Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taimiyyah mengambil posisi yang lebih moderat. Menurutnya, umat Islam diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang jika terdapat maslahat (kemanfaatan yang lebih besar) bagi penerima zakat. Pandangan ini dicatat dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 25/82 yang mengedepankan konteks dan kebutuhan masyarakat.
Pendapat PBNU dalam Konteks Kontemporer
Dikutip dari NU Online, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.
Kebijakan ini diambil atas dasar pertimbangan kepraktisan, dengan tetap berpegang pada pendapat ulama yang membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang
Pendapat Ustadz Abdul Somad
Dalam sebuah ceramah yang disampaikan di kanal Goto Islam, Ustadz Abdul Somad berpendapat bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan, meskipun beliau tetap mengutamakan pembayaran zakat fitrah dengan bahan makanan pokok sesuai tradisi di wilayah setempat.
Bijak dalam Memilih
Dari beragam pandangan ini, umat Islam memiliki ruang untuk menyesuaikan cara pembayaran zakat fitrah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Bagi yang memilih membayar dengan uang, pastikan niat tetap lurus dan menempatkan maslahat sebagai prioritas utama. Karena pada akhirnya, baik beras maupun uang, yang terpenting adalah ketulusan dan keikhlasan dalam berbagi.
